Pengertian Pendidikan Luar Sekolah (PLS)
Pendidikan luar sekolah (PLS) merupakan salah satu sub sistem dari sistem pendidikan nasional, ruang lingkupnya sangat luas dan kompleks. Jenis kegiatan yang dapat dilaksanakan dalam pendidikan luar sekolah sebagai suatu sub sistem pendidikan disamping pendidikan informal juga pendidikan nonformal yang akhir- akhir ini berkembang sangat pesat. Menurut S. Joesoef (Djudju sudjana, 2004 :79) pengertian pendidikan nonformal yaitu pendidikan yang teratur dengan sadar dilakukan tetapi tidak terlalu mengikuti peraturan-peraturan yang tetap dan ketat. Sedangkan menurut Coombs (Djudju Sudjana, 2004 :22) memberikan pengertian pendidikan nonformal sebagai berikut, Pendidikan nonformal ialah setiap kegiatan terorganisasi dan sistematis, diluar sistem persekolahan yang mapan, dilakukan secara mandiri atau merupakan bagian penting dari kegiatan yang lebih luas,yang sengaja dilakukan untuk melayani peserta didik tertentu didalam mencapai tujuan belajarnya. Berdasarkan batasan mengenai pendidikan luar sekolah dijelaskan oleh Djidju Sudjana sebagai setiap komunikasi yang teratur dan terarah di luar sekolah dan seseorang mendapat informasi pengetahuan latihan maupun keterampilan yang bertujuan meningkatkan keterampilan, sikap, dan nilai yang memungkinkan baginya menjadi efisien dan efektif dalam lingkungan keluarganya, pekerjaannya bahkan dalam lingkungan masyarakat dan negaranya.
Dalam Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional Nomor. 20 Tahun 2003 dan operasionalisasinya dijabarkan dalam PP Nomor 66 Tahun 2010 bahwa Pendidikan Luar Sekolah merupakan pendidikan yang di selenggarakan di luar sekolah melalui kegiatan belajar mengajar yang tidak berjenjang dan berkesinambungan seperti berbagai kursus dan lain-lain.
Menurut Philip H. Coombs dalam Mustofa Kamil (2007:32), Pendidikan Luar Sekolah adalah setiap kegiatan pendidikan yang di organisasikan di luar system persekolahan yang mapan, apakah dilakukan secara terpisah tau sebagai bagian penting dari kegiatan yang lebih luas, dilakukan secara sengaja untuk melayani anak didik tertentu untuk mencapi tujuan belajarnya.
Sedangkan menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 26 ayat (3) tentang Sistem Pendidikan Nasional dikatakan bahwa Pendidikan Nonformal, pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan yang lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
Tujuan Pendidikan Luar Sekolah (PLS)
Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal
26 ayat 1 dan 2 menjelaskan bahwa:
a. Pendidikan
nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan
pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/ atau pelengkap
pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
b. Pendidikan nonformal
berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan
pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan
kepribadian profesional.
Jika
diambil makna dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 17 Tahun 2000
tentang Pendidikan Luar Sekolah, tujuan pendidikan luar sekolah adalah sebagai
berikut:
a. Melayani
warga belajar agar dapat tumbuh dan berkembang untuk meningkatkan martabat dan
mutu kehidupan.
b. Membina
warga belajar agar memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap mental yang
diperlukan untuk mengembangkan diri, bekerja atau melanjutkan ke tingkat
pendidikan yang lebih tinggi.
c. Memenuhi
kebutuhan belajar masyarakat yang tidak dapat dipenuhi dari pendidikan sekolah.
Sedangkan
tujuan Pendidikan Luar Sekolah menurut Sudjana (2004:33-34) menyatakan bahwa
mengembangkan pengetahuan sikap, keterampilan dan nilai yang memungkinkan bagi
perorangan atau kelompok untuk menjadi peserta yang efisien dan efektif dalam
lingkungan pekerjaan, lingkungan masyarakat bahkan lingkungan negara.
Fungsi Pendidikan Luar Sekolah (PLS)
Untuk
mencapai tujuannya, Pendidikan luar sekolah memiliki beberapa fungsi, yaitu:
a. Pendidikan
luar sekolah sebagai Substitute dari
pendidikan sekolah. Artinya, bahwa pendidikan luar sekolah dapat menggantikan
pendidikan luar sekolah yang karena beberapa hal masyarakat tidak dapat
mengikuti peniddikan di jalur persekolahan (formal). Contohnya kejar paket A,
B, dan C.
b. Pendidikan
luar sekolah sebagai Complement dari
Pendidikan luar sekolah. Artinya, bahwa pendidikan luar sekolah dilaksanakan
untuk melengkapi pengetahuan dan keterampilan yang kurang atau tidak dapat
diperoleh di dalam pendidikan sekolah. Contohnya : kursus, try out, pelatihan dll.
c. Pendidikan
luar sekolah sebagai Supplement pendidikan sekolah. Artinya, bahwa pendidikan
luar` sekolah dilaksanakan untuk menambah pengetahuan, keterampilan yang kurang
di dapatkan dari pendidikan sekolah. Contohnya: private, les, training.
Sasaran Pendidikan Luar Sekolah (PLS)
Pendidikan Luar Sekolah memiliki sasaran yang lebih luas
dibandingkan dengan pendidikan formal, yaitu seluruh komponen masyarakat yang
berkeinginan untuk membelajarkan diri dalam rangka memenuhi kebutuhan
belajarnya, menurut Zahara Idris (1982:34) sasaran Pendidikan Luar Sekolah, meliputi :
a. Penduduk
usia sekolah yang tidak pernah mendapatkan kesempatan memasuki sekolah.
b. Orang
dewasa yang tidak pernah sekolah.
c. Anak
didik yang putus sekolah.
d. Anak
didik yang telah lulus dari system pendidikan formal, akan tetapi tidak dapat
melanjutkan ke tingkat yang lebih tinggi.
e. Masyarakat
yang telah bekerja tetapi ingin menambah keterampilannya.
Program-program Pendidikan Luar Sekolah (PLS)
Beberapa program yang di kembangkan oleh
Departemen Pendidikan Nasional khususnya Direktorat Jenderal Pendidikan Non
Formal dan Informal, yaitu sebagai berikut :
a. Program
Keaksaraan Fungsional
Program ini bertujuan
membelajarkan masyarakat atau warga belajar agar dapat kemampuan dasar baca,
tulis, hitung, dan kemampuan fungsionalnya dalam kehidupan sehari-hari.
b. Pengembangan
Anak Usia Dini
Sampai saat ini
perhatian terhadap pendidikan anak usia dini masih sangat rendah, padahal
konsep pembangunan sumber daya manusia justru di mulai sejak usia dini.
c. Program
Kesetaraan
Tujuan utama program
ini yaitu masyarakat yang putus sekolah karena keterbatasan ekonomi, masyarakat
yang bertempat didaerah khusus seperti daerah perbatasan dan daerah terpencil
dan belum memiliki fasilitas pendidikan yang layak.
d. Kelompok
Belajar Usaha
Program
ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat atau warga belajar
dari sisi ekonomi atau meningkatkan pendapatannya. Melalui proses ini,
kemandirian warga belajar dalam mengembangkan keterampilan berusaha.
e. Kursus Keterampilan
Beberapa jenis keterampilan yang teridentifikasi dan dapat dikembangkan pada program ini biasanya: keterampilan komputer, kursus keterampilan bahasa, kursus mekanik otomotif, elektronika, tata busana, tata boga, tata kecantikan, dan lain-lain.
Beberapa jenis keterampilan yang teridentifikasi dan dapat dikembangkan pada program ini biasanya: keterampilan komputer, kursus keterampilan bahasa, kursus mekanik otomotif, elektronika, tata busana, tata boga, tata kecantikan, dan lain-lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar